8/14/2015

Jangan Percaya All Risks




Wah, kayak memprovokasi judulnya. Tapi seperti itulah jika klaim kamu ditolak. Kamu pasti bertanya-tanya, “Katanya All Risks, tapi kok ditolak?”
Ada alasan kenapa kondisi All Risks disebut di dalam polis. Coba kamu bayangkan seluruh risiko dicantumkan di dalam polis, jumlahnya pasti bisa ratusan, dan belum termasuk risiko yang tidak terduga lainnya. Misalnya, dalam asuransi mobil tidak tercantum risiko yang menjamin baret karena dicakar macan. Nah untuk itu penting bagi tertanggung untuk mengetahui cara membaca polis All Risks. Dan cara termudah untuk tahu adalah dengan bertanya kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Saya jelaskan sedikit, perlu diketahui juga bahwa jaminan polis asuransi terdiri dari Named Perils (bahaya/risiko disebut dalam polis) dan Unnamed Perils (bahaya/risiko tidak disebut dalam polis). Named perils bisa kita temui seperti dalam polis asuransi kebakaran dimana dengan jelas disebut risiko-risiko yang dijamin, seperti Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap. Sedangkan unnamed Perils bisa dikenali dengan adanya kata All Risks seperti dalam polis Marine Cargo. Contohnya dalam jaminan ICC A asuransi Marine Cargo menyebutkan: “This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7  below”. (Polis ini menjamin All Risks atas kehilangan atau kerusakan pada objek asuransi kecuali kondisi pada pasal 4, 5, 6 dan 7).
Nah, dengan mengetahui perbedaan tersebut maka dengan mudah kita bisa memahami apa saja yang dijamin polis. Untuk polis All Risks, risiko yang dijamin adalah risiko-risiko yang tidak dikecualikan dalam polis, atau, dengan kata lain jika klaim yang muncul tidak dikecualikan, maka penanggung akan membayar klaim tersebut.




8/05/2015

Polis Asuransi





Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Tentu saja polis dibuat, diterbitkan dan ditandangi oleh satu pihak: Perusahaan Asuransi. Tertanggung tidak akan menemukan tanda tangannya di polis. Sama seperti halnya peraturan atau undang-undang lalu-lintas yang kita tidak pernah merasa buat karena peraturan itu dibuat pemerintah dan DPR. Meski begitu, tertanggung wajib mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.

Akan tetapi, perusahaan asuransi bisa juga salah, seperti salah ketik atau apa yang sudah disepakati tidak tercantum dalam polis. Oleh karena itu, tertanggung juga wajib membaca dan memahami polis, meski sebenarnya masalah itu akan jadi lebih mudah jika tertanggung berasuransi melalui broker asuransi.

Polis terdiri dari Schedule, yang terdiri dari nama tertanggung, alamat, nilai pertanggungan, objek yang diasuransikan, jenis jaminan, deductible/risiko sendiri, penghitungan premi, sesuatu yang berhubungan dengan objek pertanggungan, seperti nomor polisi, tahun kendaaraan maupun rangka mesin (Asuransi Kendaraan Bermotor), kelas dan lokasi rumah (Asuransi Kebakaran). Jika ada yang berbeda (mis. no polisi mobil) segera lapor perusahaan asuransi untuk dibuat perubahan (endorsement).

Kemudian ada juga klausul jaminan dan pengecualian yang berisi risiko yang dijamin dan yang dikecualikan. Untuk asuransi tertentu masih menggunakan bahasa Inggris seperti asuransi pengangkutan laut atau asuransi rangka kapal (marine hull insurance). Warranty dan klasul tambahan juga mesti dilampirkan dalam polis.




5/15/2015

Halal-Haram Asuransi (3)



Barangkali akan selalu ada perdebatan masalah halal-haramnya mengenai asuransi, terutama berkaitan dengan masalah gharar, judi, dan riba. Tapi perdebatan yang baik seharusnya mencari solusi dan bukan mengedapankan ego masing-masing. Dengan menancapkan imej sejak awal bahwa asuransi itu haram, maka perdebatan halal-haram asuransi tidak akan pernah selesai. Padahal inilah konsep yang sederhana yang bisa membantu menopang perekonomian negara. Sebagaimana kita tahu, konsep asuransi sudah diadopsi pada mulai dari kegiatan-kegiatan kecil di masyarakat seperti iuran kematian hingga penerapannya di perusahaan dalam garansi produk. Sebagai perbandingan, bank dan tempat investasi lain yang malah lebih rumit dari asuransi namun sekarang bisa jadi pilihan investasi yang mudah diterima masyarakat muslim. Lalu mengapa asuransi tidak?
Saya tidak menyangkal dalam operasionalnya asuransi memang mengandung judi, gharar maupun riba, tapi itu bukan berarti secara konsep asuransi itu haram. Selain itu, mengingat hampir semua aktivitas bisnis membutuhkan polis asuransi maka tidak dipungkiri asuransi masuk dalam kondisi darurat. Sebagai contoh dalam ekspor-impor, baik bank maupun bea cukai mewajibkan polis asuransi bagi pengusaha. Begitu pula dengan tender, kredit, dan kegiatan bisnis lainnya. Jika demikian maka yang diperlukan bagi kita sebagai masyarakat awam adalah mengetahui lebih jauh tentang asuransi itu; tentang perjanjiannya, prosedur hingga proses klaim. Adapun masalah undang-undang perasuransian itu di luar wewenang kita dan menjadi urusan pemerintah.


5/01/2015

Halal-Haram Asuransi (2)



Memang perdebatan halal-haramnya asuransi sudah lama terjadi, dan sebagai alternatif solusinya muncullah asuransi syariah. 
Salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah terletak pada definisinya. Jika asuransi konvensional mengartikan asuransi sebagai transfer risiko (risks transfer), maka asuransi syariah menggunakan berbagi risiko (risks sharing).
Mari kita lihat.
Sebenarnya konsep yang digunakan asuransi syariah tidak terlepas dari konsep asuransi konvensional, contohnya konsep risks sharing yang malah sesuai dengan prinsip asuransi pada umumnya yaitu Prinsip Kontribusi. Memang prinsip ini biasanya berlaku apabila tertanggung punya lebih dari satu polis dengan objek asuransi yang sama. Tapi pada dasarnya prinsip ini bicara mengenai bagi-bagi risiko sehingga tertanggung tidak bisa mengambil keuntungan dari asuransi. 
Contoh lain adalah pada saat terjadi klaim; meskipun tertanggung belum bayar premi (masih dalam grace period / waktu tenggang), tertanggung masih bisa mendapatkan manfaat klaim asalkan bayar preminya dulu. Risks sharing (tanggung renteng) sudah jelas menegaskan darimana asal dana pembayaran klaim, sehingga, baik pada asuransi konvensional maupun syariah dana klaim berasal dari premi tertanggung yang lain. Kita juga harus ingat bahwa semua risiko itu disebar oleh penanggung bukan hanya pada ratusan tertanggung, tapi puluhan juta tertanggung yang tersebar di berbagai daerah. Di sini asuransi juga memakai hukum bilangan besar dimana semakin banyak risiko yang ditutup maka semakin sedikit kerugian yang muncul.
Lalu, bagaimana dengan prinsip mudharobah (bagi hasil) yang tidak ada pada asuransi konvensional (premi hangus)?
Mungkin bagi sebagian orang logika 'menyewa satpam' tidak cocok, tapi menurut saya untuk kasus ini sesuai; satpam tidak perlu mengembalikan gajinya jika tidak ada pencurian. Dan dalam praktiknya perusahaan asuransi adalah lebih dari sekedar satpam. Perusahaan asuransi adalah manajer risiko, yang menganjurkan syarat-syarat dalam bentuk warranty atau yang lainnya supaya tertanggung merasa aman dengan propertinya. Kita bisa simpulkan bahwa bentuk proteksi kepada tertanggung itu sebenarnya bukan (hanya) klaim, namun juga nasihat dan rekomendasi dari penanggung. Dengan demikian, maka tidak masalah penanggung mengambil untung dari transaksi ini (kembali ke niat awal, hehe). Apalagi premi dalam asuransi kerugian relatif kecil. Misalnya, asuransi kebakaran yang suku preminya 0.5%0 (per 1000) dari jumlah nilai pertanggungan (total aset). Maka untuk sebuah rumah seharga Rp 200 juta, tertanggung hanya membayar Rp 200 ribu per tahun!

Oke, baiklah sebagian premi untuk manajemen risiko, tapi bagaimana dengan bagian lain? Bagaimana jika saya tidak memperpanjang polisnya, apakah sebagian preminya masih akan kembali?
Untuk menjawabnya akan lebih mudah jika Anda sudah menggunakan asuransi syariah karena ada akad (bagi-hasil) di awal. Tapi bagaimana dengan asuransi konvensional?
Menurut saya, semuanya tergantung dari niat awal. Jika asuransi konvensional didirikan untuk profit, maka tidak dengan Anda yang berasuransi untuk proteksi dan berbagi risiko (tolong menolong), sehingga sebagian premi Anda yang tidak kembali bisa Anda niatkan sebagai sedekah.
Saya pikir pada dasarnya semua prinsip dalam asuransi kerugian bermaksud baik. Meski demikian, kita juga harus menyadari bahwa banyaknya perusahaan asuransi yang dimiliki non-muslim sangat memengaruhi praktik dan persepsi kita akan asuransi. Tapi setidaknya kita bisa bernafas lega dengan adanya asuransi syariah.
Btw, kenapa ya, banyak yang mendebat halal-haram asuransi, tapi jarang ada yang mempermasalahkan jaminan (garansi) suatu perusahaan pada produknya. Bukankah ini juga salah satu contoh penerapan asuransi?



4/29/2015

Halal-Haram Asuransi (1)




Wuiiih, ngeri bahasannya. Tapi sebelumnya mulai saya mau tau nih:
Yang setuju asuransi itu halal, tunjuk tangan!
Yang bilang haram, tunjuk tangan!

Lumayan imbang, hehe. Yang gak ngacung, ada?
By the way, saya bukanlah seorang ustadz atau kyai, tapi kejelasan suatu sistem memang diwajibkan dalam islam. Meski begitu, ukuran halal atau haram dalam tulisan ini tidak menurut pendapat saya. Dan, apa yang saya tuturkan di sini jika memang tidak ada dalilnya bukan berarti haram, namun jika tidak ada larangannya berarti dibolehkan. Bukankah begitu dalam aturan muamalah?
Sebenarnya pembahasan ini sudah agak dalam, tapi lebih baik memahami lebih dulu. Okeh?
Mari kita mulai.
Well, ada yang bilang asuransi itu judi. Benarkah demikian?
Tentu saja antara asuransi dengan judi itu berbeda. Hal ini berdasarkan dari risiko yang bisa diasuransikan yaitu risiko murni dan bukan spekulatif. Pernyataan ini dikuatkan dengan salah satu prinsip asuransi kerugian (ingat, ini asuransi kerugian), yaitu indemnitas atau prinsip ganti rugi, dimana perusahaan asuransi (penanggung) hanya membayar klaim kepada tertanggung (pemegang polis) sebesar nilai sesaat sebelum terjadinya kerugian, sehingga tertanggung tidak akan mendapat keuntungan melebihi kerugiannya. Nah, bedanya sama judi, kalau judi justru sangat mengharapkan keuntungan dari dana yang dikumpulkan peserta. Misalnya, membeli kupon lalu diundi pemenangnya.
Selanjutnya, karena tidak semua risiko dijamin asuransi, maka proses pengajuan asuransi harus melalui penilaian risiko yang biasa disebut underwriting. Penanggung akan menolak kalau ada tertanggung yang mau mengasuransikan rumah kayunya yang terletak di sebelah tukang jualan bensin eceran dan bengkel. Disini kita bisa simpulkan penanggung benar-benar akan menerima risiko jika diyakini benar-benar aman. Aman disini bukan hanya pada objek yang diasuransikan (rumah, mobil, dsb) tapi juga dari risiko yang memperbesar kerugian, seperti moral hazard calon tertanggung dan risiko lainnya.
Masih ada yang menganggap asuransi itu judi? Hayoo ngacung!
Tapi memang ada jenis asuransi yang memang judi, seperti asuransi hole in one (kalau ada pembaca yang bisa menjelaskan ketidakharamannya asuransi jenis ini, silahkan komentar). 

Selain itu, perilaku dari underwriter (orang yang menganalisa risiko) juga bisa memengaruhi judi atau tidaknya asuransi tersebut. Misalnya, udah tau risikonya besar tapi tetap aja diterima (entah masalah pertemanan bisnis atau kejar target premi) sehingga mengabaikan proses-proses underwriting.
Insya Allah kita lanjut nanti ….
  
  

4/28/2015

Helloooo, ...





Helloooo, ..
Selamat pagi .. siang .. sore .. malam .. subuh ..
Kapanpun kamu baca blog ini, semoga aja sudah makan, hehe.
Selamat datang di blog Indemnitas. Blog yang bicara seputar asuransi kerugian atau asuransi umum. Ingat! Ini tentang asuransi kerugian alias asuransi yang rugi, eh bukan, maksud saya asuransi yang memproteksi harta benda atau properti Anda. Di sini kita tidak akan bicara masalah asuransi jiwa, karena meski sama-sama asuransi, tapi prinsipnya beda. Nah, salah satu yang membedakan antara asuransi kerugian dengan asuransi jiwa adalah prinsip indemnitas. Insya Allah, kita akan bahas prinsip ini nanti, abis lebaran. (kelamaan euuuy).
Jadi, kenapa harus dibedakan? 

Begini penjelasan singkatnya.

Dalam asuransi kerugian, besaran nilai kerugiannya (loss) bisa diukur dengan uang, sedangkan dalam asuransi jiwa, nyawa seseorang tidak bisa dinilai dengan uang (emang ente mau dibayar Rp 10 miliar tapi kudu mati dulu) hehe.

See ya, …

1/01/2015

PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida)







Jl. Wolter Monginsidi No. 63/43 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp. (021) 7234847, 7234849, 72788574, 7222685
Fax. (021) 72800474, 7203800

Email: headoffice@bumida.co.id


Website: www.bumida.co.id



PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)






JL. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 61 - South Jakarta 12041

(021) 7987908

PT. MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance)






MNC Financial Centre lantai 11
Jl. Kebon Sirih no 21 - 27
Jakarta Pusat 10340
Telp : 021 29701234
Fax : 021 3922952 /60
Claim centre : 021 29701201
Email : info@mnc-insurance.com

Website: http://www.mnc-insurance.com/



PT. Asuransi Himalaya Pelindung (Himalaya Insurance)







Himalaya Insurance Building
Lantai 3B,MTH Square
JL.M.T.Haryono Kav.10
Jakarta 13330, Indonesia
Tel. : (+62-21) 2906 7188 (Hunting)
Fax. : (+62-21) 2906 7338

Hotline : (+62-21) 2906 7200

PT. Asuransi Cakrawala Proteksi





AXA Tower Kuningan City
32nd Floor Suite 01
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18.
Jakarta 12940 - Indonesia
Hari Kerja : Senin - Jumat 
Jam Kerja : 08.30 - 17.30 WIB
Telp:  +62 21 30051888 (Hunting)
Fax:   +62 21 30051889

Website: http://cakrawalaproteksi.com/



PT. Tugu Pratama Indonesia






Alamat:
Head Office
Wisma Tugu I, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav C 8-9, Jakarta, Indonesia 12920
T: +62 21 529 61 777 (Hunting)
F: +62 21 529 61 555 / 529 62 555 

 Profil Perusahaan

 Klik disini



PT. Asuransi Aswata






Alamat :


PT. Asuransi Aswata - Head Office
Jl. H. R. Rasuna Said. C-4, Jakarta 12920
Tel. (021) 5203145, 5203146
Fax. (021) 5203149, 5205222-23
e-mail : aswata@aswata.co.id
website: http://www.aswata.co.id


Profil Perusahaan

Klik disini




PT. Asuransi Sinar Mas








Alamat :


Kantor Pusat
Plaza Simas Gedung I
Jl. KH Fachrudin No.18
Jakarta 10250, Indonesia
Customer Care 24 Jam (021) 235 67 888
Telp. (021) 390 2141
Faks. (021) 390 2159-60
email:
info@sinarmas.co.id
http://www.sinarmas.co.id/
  Pusat Layanan Klaim
Simas Mobil

Plaza Simas, Gedung 3
Jl. KH Fachrudin No. 18
Jakarta 10250, Indonesia
Telp. (021) 390 2141
ext. 1801 sd 1807
Faks. (021) 3901552/3901561
email:
frontdesk@sinarmas.co.id
  Pusat Layanan Klaim
Simas Sehat

Plaza Simas, Gedung 2
Jl. KH Fachrudin No. 18
Jakarta 10250, Indonesia
Telp. (021) 390 2141 ext. 3224,
3226 dan 3227
email:
cs_simassehat@sinarmas.co.id


Profil Perusahaan

Klik disini




PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia





Allianz Tower
Jl. HR. Rasuna Said,
kawasan kuningan persada super Blok 2
Jakarta Selatan - 12980
Phone:21 - 29269999
Fax:21 - 29269090
Email:Feedback@allianz.co.id
Website:www.allianz.co.id

PT. ACE INA Insurance






Gedung WTC Lt.13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31
Jakarta - 12920
Phone:21 - 52998200
Fax:21 - 5211801
Email:Customer.Service@aceinsurance.co.id
Website:www.aceinsurance.co.id

PT. Asuransi Rama Satria Wibawa





Alamat:

Graha Irama 10th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Jakarta Selatan
p | (62-21) 526 1221 (9 lines), Hunting
F | (62-21) 526 1231, 526 1232, 526 1418
E | info@ramains.com



Profil Perusahaan

Klik disini


PT. ASURANSI BINA DANA ARTA






Plaza ABDA Lt.27
Jl. Jend. Sudirman kav 59
Jakarta - 12190
Phone21 - 51401688
Fax:21 - 51401697/98
Email:contactus@abda.co.id
Website:www.abda.co.id

PT. Lippo General Insurance Tbk.







Alamat:

Kantor Pusat
Gedung Berita Satu Plaza Lantai 2,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35 - 36 Jakarta 12950

Phone : (021) 525 6161
Fax : (021) 525 7161
E-mail: secretariat@lippoinsurance.com



Profil Perusahaan

Klik disini

PT. Asuransi Tripakarta




Alamat:

Jl. Falatehan I / 17-18-19
Kebayoran Baru - Jakarta 12160
Indonesia
Phone (021) 722 2217: (021)7222717
Facsimile (021) 739 4748: (021)7394748



Profil Perusahaan

Klik disini

PT. Asuransi Raksa Pratikara




Alamat:

JAKARTA

Wisma BSG 3rd Floor, Jl. Abdul Muis No. 40
Jakarta 10160 - Indonesia, PO BOX 2349 JKT 10023
Phones : (021) 3859007, 3859008 (hunting)
Fax : (021) 3859004, 3859005, 3859006
E-mail : raksa@araksa.com


Pelayanan 24 jam: 021 722 68 65


Profil Perusahaan

Klik disini

PT. Asuransi Central Asia




Alamat:

Wisma Asia lantai 10, 12-15
Jl. Letjen S. Parman Kav. 79
Jakarta 11420
Telp. (021) 569 982 288, 569 982 22
Fax. (021) 563 80 29
email: cust-aca@aca.co.id


Profil Perusahaan

Klik disini

PT. Asuransi Astra





Alamat :


Kantor Pusat

Grha Asuransi Astra
Jl. TB. Simatupang Kav.15,
Lebak Bulus, Cilandak,
Jakarta 12440
Telp. +62 21 75 900 800
Fax. +62 21 766 0007

Profil Perusahaan
Klik disini

PT. Asuransi Umum Mega




Alamat:

PT. ASURANSI UMUM MEGA
Menara Bank Mega 18th Floor
Jl. Kapten Tendean 12-14A Jakarta 12790
T. (021) 7917 5588
F. (021) 7917 5024, 7917 5018


website: http://megainsurance.co.id/

Contact Centre (021) 79175 758


Profil Perusahaan

Klik disini

PT. Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance)





Alamat:


Head Office 
Graha Adira, Lt. 8
Jl. Menteng Raya No. 21
Jakarta Pusat 10340
T. +62-21 3983 2000
F. +62-21 3983 1957

Adira Care            :  500 456     
SMS Channel      :  0812 111 3456
Email                     :  adiracare@asuransi.adira.co.id


Profil Perusahaan

Klik disini