8/05/2015

Polis Asuransi





Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Tentu saja polis dibuat, diterbitkan dan ditandangi oleh satu pihak: Perusahaan Asuransi. Tertanggung tidak akan menemukan tanda tangannya di polis. Sama seperti halnya peraturan atau undang-undang lalu-lintas yang kita tidak pernah merasa buat karena peraturan itu dibuat pemerintah dan DPR. Meski begitu, tertanggung wajib mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.

Akan tetapi, perusahaan asuransi bisa juga salah, seperti salah ketik atau apa yang sudah disepakati tidak tercantum dalam polis. Oleh karena itu, tertanggung juga wajib membaca dan memahami polis, meski sebenarnya masalah itu akan jadi lebih mudah jika tertanggung berasuransi melalui broker asuransi.

Polis terdiri dari Schedule, yang terdiri dari nama tertanggung, alamat, nilai pertanggungan, objek yang diasuransikan, jenis jaminan, deductible/risiko sendiri, penghitungan premi, sesuatu yang berhubungan dengan objek pertanggungan, seperti nomor polisi, tahun kendaaraan maupun rangka mesin (Asuransi Kendaraan Bermotor), kelas dan lokasi rumah (Asuransi Kebakaran). Jika ada yang berbeda (mis. no polisi mobil) segera lapor perusahaan asuransi untuk dibuat perubahan (endorsement).

Kemudian ada juga klausul jaminan dan pengecualian yang berisi risiko yang dijamin dan yang dikecualikan. Untuk asuransi tertentu masih menggunakan bahasa Inggris seperti asuransi pengangkutan laut atau asuransi rangka kapal (marine hull insurance). Warranty dan klasul tambahan juga mesti dilampirkan dalam polis.




No comments :

Post a Comment