Polis
Asuransi adalah suatu perjanjian
asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus
dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan
perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi,
polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti
tertulis.
Tentu saja
polis dibuat, diterbitkan dan ditandangi oleh satu pihak: Perusahaan Asuransi. Tertanggung
tidak akan menemukan tanda tangannya di polis. Sama seperti halnya peraturan
atau undang-undang lalu-lintas yang kita tidak pernah merasa buat karena
peraturan itu dibuat pemerintah dan DPR. Meski begitu, tertanggung wajib
mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.
Akan
tetapi, perusahaan asuransi bisa juga salah, seperti salah ketik atau apa yang
sudah disepakati tidak tercantum dalam polis. Oleh karena itu, tertanggung juga
wajib membaca dan memahami polis, meski sebenarnya masalah itu akan jadi lebih
mudah jika tertanggung berasuransi melalui broker asuransi.
Polis
terdiri dari Schedule, yang terdiri
dari nama tertanggung, alamat, nilai pertanggungan, objek yang diasuransikan,
jenis jaminan, deductible/risiko sendiri, penghitungan premi, sesuatu yang
berhubungan dengan objek pertanggungan, seperti nomor polisi, tahun kendaaraan
maupun rangka mesin (Asuransi Kendaraan Bermotor), kelas dan lokasi rumah
(Asuransi Kebakaran). Jika ada yang berbeda (mis. no polisi mobil) segera lapor
perusahaan asuransi untuk dibuat perubahan (endorsement).
Kemudian
ada juga klausul jaminan dan pengecualian yang berisi risiko yang dijamin dan
yang dikecualikan. Untuk asuransi tertentu masih menggunakan bahasa Inggris
seperti asuransi pengangkutan laut atau asuransi rangka kapal (marine hull
insurance). Warranty dan klasul
tambahan juga mesti dilampirkan dalam polis.



No comments :
Post a Comment