Barangkali akan
selalu ada perdebatan masalah halal-haramnya mengenai asuransi, terutama
berkaitan dengan masalah gharar, judi, dan riba. Tapi perdebatan yang baik
seharusnya mencari solusi dan bukan mengedapankan ego masing-masing. Dengan
menancapkan imej sejak awal bahwa asuransi itu haram, maka perdebatan halal-haram
asuransi tidak akan pernah selesai. Padahal inilah konsep yang sederhana yang
bisa membantu menopang perekonomian negara. Sebagaimana kita tahu, konsep
asuransi sudah diadopsi pada mulai dari kegiatan-kegiatan kecil di masyarakat
seperti iuran kematian hingga penerapannya di perusahaan dalam garansi produk. Sebagai
perbandingan, bank dan tempat investasi lain yang malah lebih rumit dari
asuransi namun sekarang bisa jadi pilihan investasi yang mudah diterima
masyarakat muslim. Lalu mengapa asuransi tidak?
Saya tidak
menyangkal dalam operasionalnya asuransi memang mengandung judi, gharar maupun
riba, tapi itu bukan berarti secara konsep asuransi itu haram. Selain itu, mengingat
hampir semua aktivitas bisnis membutuhkan polis asuransi maka tidak dipungkiri
asuransi masuk dalam kondisi darurat. Sebagai contoh dalam ekspor-impor, baik bank
maupun bea cukai mewajibkan polis asuransi bagi pengusaha. Begitu pula dengan
tender, kredit, dan kegiatan bisnis lainnya. Jika demikian maka yang diperlukan
bagi kita sebagai masyarakat awam adalah mengetahui lebih jauh tentang asuransi
itu; tentang perjanjiannya, prosedur hingga proses klaim. Adapun masalah
undang-undang perasuransian itu di luar wewenang kita dan menjadi urusan
pemerintah.


No comments :
Post a Comment