5/15/2015

Halal-Haram Asuransi (3)



Barangkali akan selalu ada perdebatan masalah halal-haramnya mengenai asuransi, terutama berkaitan dengan masalah gharar, judi, dan riba. Tapi perdebatan yang baik seharusnya mencari solusi dan bukan mengedapankan ego masing-masing. Dengan menancapkan imej sejak awal bahwa asuransi itu haram, maka perdebatan halal-haram asuransi tidak akan pernah selesai. Padahal inilah konsep yang sederhana yang bisa membantu menopang perekonomian negara. Sebagaimana kita tahu, konsep asuransi sudah diadopsi pada mulai dari kegiatan-kegiatan kecil di masyarakat seperti iuran kematian hingga penerapannya di perusahaan dalam garansi produk. Sebagai perbandingan, bank dan tempat investasi lain yang malah lebih rumit dari asuransi namun sekarang bisa jadi pilihan investasi yang mudah diterima masyarakat muslim. Lalu mengapa asuransi tidak?
Saya tidak menyangkal dalam operasionalnya asuransi memang mengandung judi, gharar maupun riba, tapi itu bukan berarti secara konsep asuransi itu haram. Selain itu, mengingat hampir semua aktivitas bisnis membutuhkan polis asuransi maka tidak dipungkiri asuransi masuk dalam kondisi darurat. Sebagai contoh dalam ekspor-impor, baik bank maupun bea cukai mewajibkan polis asuransi bagi pengusaha. Begitu pula dengan tender, kredit, dan kegiatan bisnis lainnya. Jika demikian maka yang diperlukan bagi kita sebagai masyarakat awam adalah mengetahui lebih jauh tentang asuransi itu; tentang perjanjiannya, prosedur hingga proses klaim. Adapun masalah undang-undang perasuransian itu di luar wewenang kita dan menjadi urusan pemerintah.


No comments :

Post a Comment