Wah,
kayak memprovokasi judulnya. Tapi seperti itulah jika klaim kamu ditolak. Kamu
pasti bertanya-tanya, “Katanya All Risks,
tapi kok ditolak?”
Ada
alasan kenapa kondisi All Risks
disebut di dalam polis. Coba kamu bayangkan seluruh risiko dicantumkan di dalam
polis, jumlahnya pasti bisa ratusan, dan belum termasuk risiko yang tidak
terduga lainnya. Misalnya, dalam asuransi mobil tidak tercantum risiko yang
menjamin baret karena dicakar macan. Nah untuk itu penting bagi tertanggung
untuk mengetahui cara membaca polis All Risks. Dan cara termudah untuk tahu
adalah dengan bertanya kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Saya
jelaskan sedikit, perlu diketahui juga bahwa jaminan polis asuransi terdiri
dari Named Perils (bahaya/risiko disebut
dalam polis) dan Unnamed Perils (bahaya/risiko
tidak disebut dalam polis). Named perils
bisa kita temui seperti dalam polis asuransi kebakaran dimana dengan jelas disebut
risiko-risiko yang dijamin, seperti Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat
Terbang, dan Asap. Sedangkan unnamed
Perils bisa dikenali dengan adanya kata All
Risks seperti dalam polis Marine
Cargo. Contohnya dalam jaminan ICC A asuransi Marine Cargo menyebutkan: “This insurance covers all risks of loss
of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 4, 5,
6 and 7 below”. (Polis ini menjamin All Risks atas kehilangan atau kerusakan
pada objek asuransi kecuali kondisi pada pasal 4, 5, 6 dan 7).
Nah,
dengan mengetahui perbedaan tersebut maka dengan mudah kita bisa memahami apa
saja yang dijamin polis. Untuk polis All
Risks, risiko yang dijamin adalah risiko-risiko yang tidak dikecualikan
dalam polis, atau, dengan kata lain jika klaim yang muncul tidak dikecualikan,
maka penanggung akan membayar klaim tersebut.


