8/14/2015

Jangan Percaya All Risks




Wah, kayak memprovokasi judulnya. Tapi seperti itulah jika klaim kamu ditolak. Kamu pasti bertanya-tanya, “Katanya All Risks, tapi kok ditolak?”
Ada alasan kenapa kondisi All Risks disebut di dalam polis. Coba kamu bayangkan seluruh risiko dicantumkan di dalam polis, jumlahnya pasti bisa ratusan, dan belum termasuk risiko yang tidak terduga lainnya. Misalnya, dalam asuransi mobil tidak tercantum risiko yang menjamin baret karena dicakar macan. Nah untuk itu penting bagi tertanggung untuk mengetahui cara membaca polis All Risks. Dan cara termudah untuk tahu adalah dengan bertanya kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Saya jelaskan sedikit, perlu diketahui juga bahwa jaminan polis asuransi terdiri dari Named Perils (bahaya/risiko disebut dalam polis) dan Unnamed Perils (bahaya/risiko tidak disebut dalam polis). Named perils bisa kita temui seperti dalam polis asuransi kebakaran dimana dengan jelas disebut risiko-risiko yang dijamin, seperti Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap. Sedangkan unnamed Perils bisa dikenali dengan adanya kata All Risks seperti dalam polis Marine Cargo. Contohnya dalam jaminan ICC A asuransi Marine Cargo menyebutkan: “This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7  below”. (Polis ini menjamin All Risks atas kehilangan atau kerusakan pada objek asuransi kecuali kondisi pada pasal 4, 5, 6 dan 7).
Nah, dengan mengetahui perbedaan tersebut maka dengan mudah kita bisa memahami apa saja yang dijamin polis. Untuk polis All Risks, risiko yang dijamin adalah risiko-risiko yang tidak dikecualikan dalam polis, atau, dengan kata lain jika klaim yang muncul tidak dikecualikan, maka penanggung akan membayar klaim tersebut.




8/05/2015

Polis Asuransi





Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Tentu saja polis dibuat, diterbitkan dan ditandangi oleh satu pihak: Perusahaan Asuransi. Tertanggung tidak akan menemukan tanda tangannya di polis. Sama seperti halnya peraturan atau undang-undang lalu-lintas yang kita tidak pernah merasa buat karena peraturan itu dibuat pemerintah dan DPR. Meski begitu, tertanggung wajib mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.

Akan tetapi, perusahaan asuransi bisa juga salah, seperti salah ketik atau apa yang sudah disepakati tidak tercantum dalam polis. Oleh karena itu, tertanggung juga wajib membaca dan memahami polis, meski sebenarnya masalah itu akan jadi lebih mudah jika tertanggung berasuransi melalui broker asuransi.

Polis terdiri dari Schedule, yang terdiri dari nama tertanggung, alamat, nilai pertanggungan, objek yang diasuransikan, jenis jaminan, deductible/risiko sendiri, penghitungan premi, sesuatu yang berhubungan dengan objek pertanggungan, seperti nomor polisi, tahun kendaaraan maupun rangka mesin (Asuransi Kendaraan Bermotor), kelas dan lokasi rumah (Asuransi Kebakaran). Jika ada yang berbeda (mis. no polisi mobil) segera lapor perusahaan asuransi untuk dibuat perubahan (endorsement).

Kemudian ada juga klausul jaminan dan pengecualian yang berisi risiko yang dijamin dan yang dikecualikan. Untuk asuransi tertentu masih menggunakan bahasa Inggris seperti asuransi pengangkutan laut atau asuransi rangka kapal (marine hull insurance). Warranty dan klasul tambahan juga mesti dilampirkan dalam polis.